PortalMagetan.com- Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan ada dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) terkait maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Wadir Tipideksus Kombes Helfi Assegaf mengatakan dalam beberapa kasus yang ditangani terkait pinjol ilegal menemukan warga negara asing (WNA) menjadi otak dalam aktivitas pinjol ilegal tersebut.
Selain itu, Wadir Tipideksus Kombes Helfi Assegaf menuturkan hasil cyber patrol yang dilakukan Bareskrim Polri menemukan adanya peran WNA di balik aktivitas pinjol ilegal.
“Yang sudah kita tangani, ada warga negara China, warga negara Amerika. Dan semuanya telah kita lakukan proses penegakan hukum maupun penahanan,” jelas Wadir Tipideksus itu saat webinar, Jumat, 11 Februari 2022.
Baca Juga: 17 Pegawai Terpapar Omicron, Kejari Jakarta Pusat Lockdown Tiga Hari, Simak Penjelasannya
Dia juga menjelaskan bahwa biasanya warga negara asing ini secara acak merekrut beberapa Warga Negara Indonesia untuk menjadi karyawannya.
Adapun, dalam proses perekrutan, karyawan-karyawan ini dijanjikan gaji yang besar.
“Namun faktanya, warga negara Indonesia yang direkrut tersebut diberikan gaji yang tidak sesuai diperjanjikan,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, sejatinya pinjol ilegal ini memiliki perbedaan dalam menjalankan operasionalnya.
Menurutnya, pelaku pinjol ilegal banyak menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS dan beberapa iklan secara masif.
“Para pemberi pinjaman menawarkan pada calon nasabah melalui SMS atau aplikasi-aplikasi, iklan-iklan yang secara masif disebarkan secara acak kepada masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman secara mudah tanpa tatap muka secara langsung,” jelasnya.***