17 Pegawai Terpapar Omicron, Kejari Jakarta Pusat Lockdown Tiga Hari, Simak Penjelasannya

- 11 Februari 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi lockdown. Kantor kejari jakarta pusat di lockdown tiga hari
Ilustrasi lockdown. Kantor kejari jakarta pusat di lockdown tiga hari /Pixabay/

PortalMagetan.com-Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ditutup sementara atau lockdown.

Kebijakan lockdown di kejari Jakarta Pusat diambil setelah belasan pegawainya terpapar positif Covid-19 varian Omicron.

"Hasil pemeriksaan Swab Antigen dan PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 orang pegawai pada Kejari Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19," terang Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam siaran persnya, Jumat, 11 Februari 2022.

Ashari kembali mengatakan, penutupan sementara kantor Kejari Jakpus berlaku selama tiga hari. Yaitu, dimulai pada Jumat 11 Februari 2022 hingga Minggu, 13

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengeroyokan EH hingga Tewas di Tarumajaya, Ini Peran Para Tersangka, Dua Masih DPO

"Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022," katanya lagi.

Karena di-lockdown, maka semua aktivitas akan dihentikan sementara. Terkecuali, aktivitas yang sifatnya sangat mendesak dan tidak bisa ditunda.

Baca Juga: 135 Siswa dan 57 Guru di Jakarta Barat Terpapar Virus Covid-19, Didominasi Siswa SMP, Simak Penjelasannya

"Untuk semua aktivitas dihentikan, terkecuali pelayanan yang betul-betul sangat urgent seperti masalah penahanan dan persidangan," jelasnya menegaskan.

Adapun langkah tersebut diambil, guna memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejari Jakpus hingga steril kembali. Sebagaimana ketentuan dalam protokol kesehatan (prokes).***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah