Diduga Sebar Ujaran Kebencian-SARA, 1.042 Akun Medos Diberi Peringatan Keras,Waka Polri: Nanti Akan Dihadirkan

- 10 Februari 2022, 19:45 WIB
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. (Foto: Dok Net)
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. (Foto: Dok Net) /

PortalMagetan.com-Mabes Polri menyiapkan peringatan keras terhadap 1.042 akun media sosial (medsos).

Mabes Polri mengungkap pemberian peringatan itu karena akun media sosial (medsos) itu menyebarkan berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum.

Mabes Polri menyatakan konten yang disebar ribuan akun tersebut terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Dirut Jasa Raharja Sebut Human Error Disebabkan Banyaknya Aktivitas dan Kurangnya Istirahat,Simak Penjelasanya

“Hal itu disebabkan, konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,” tambahnya.

Wakapolri menambahkan, polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain.

Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.


Baca Juga: Momen Haru Gubernur Kaltara Kunjungi Mobil yang Renggut Nyawa Putranya, Kasat Lantas Ungkap Permintaan Zainal

Menurut Wakapolri, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan.

Namun demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.

"Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," ungkap Gatot.

Lebih jauh Jenderal bintang tiga itu menuturkan, langkah itu dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab.

"Kita melalui kehadiran virtual police," sambungnya.

Baca Juga: Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Bareskrim Sita 17.032 Butir Ekstasi dan Uang Rp 153 Juta,Simak Kronologinya

Untuk diketahui, virtual police atau polisi virtual merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Saat baru dibentuk, petugas kepolisian yang memantau lalu lintas konten-konten di media sosial ini sempat menuai polemik.

Polisi virtual bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter dan Instagram.

Polisi virtual akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun bila menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah