PortalMagetan.com-Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar dua jaringan narkoba kelas kakap.
Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba membongkar dua kasus narkoba baik jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura.
Sedangkan, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.
“Kami tidak hanya kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” tutur Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis,10 Januari 2022
Menurut Krisno, pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka.
Selanjutnya, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.