Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Bareskrim Sita 17.032 Butir Ekstasi dan Uang Rp 153 Juta,Simak Kronologinya

- 10 Februari 2022, 17:51 WIB
Keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar
Keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar /PMJ news

PortalMagetan.com-Bareskrim Mabes Polri  berhasil membongkar dua jaringan narkoba kelas kakap.

Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba membongkar dua kasus narkoba baik jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura.

Sedangkan, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Anak Dibawah Umur di Beji Kota Depok, Kapolsek Ungkap Dugaan Motifnya

“Kami tidak hanya kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” tutur Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis,10 Januari 2022

Menurut Krisno, pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka.

Selanjutnya, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Bos Warteg di Bekasi Diduga Perkosa Karyawatinya Ditangkap Polisi, Sempat Coba Bunuh Diri- Simak Kronologinya

Sementara, ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x