PortalMagetan.com-Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto,Polisi wanita (polwan) asal Manado yang menjadi DPO telah dipulangkan ke satuannya.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto anggota Polres Manado berhasil diamankan Polda Metro Jaya di sebuah Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Februari 2022
"Sudah dipulangkan, dipulangkan dengan pengawalan. Sudah sampai di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 10 Februari 2022
Dikatakan Kombes Endra Zulpan, pihaknya tidak ikut serta dalam pemberian sanksi atau proses pelanggaran yang dilakukan Briptu Christy.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 10 Februari 2022:Sagitarius, Pisces, Capricorn, Aquarius Finansial Tetap Sehat
Sebab, yang memiliki kewenangan pemberian sanksi tersebut adalah Polda Sulawesi Utara.
Zulpan menerangkan dalam hal ini pihaknya hanya membantu proses pengamanan, sebab Briptu Christy melarikan diri ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait juga membenarkan telah menerima kepulangan Briptu Christy.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulawesi Utara," ungkap Julianto saat dikonfirmasi wartawan.