Cegah Varian Omicron, Pemerintah tak Akan Berikan Dispensasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 16 Januari 2022, 23:52 WIB
Ilustrasi. pelaku perjalanan luar negeri tak ada diberi dispensasi karantina
Ilustrasi. pelaku perjalanan luar negeri tak ada diberi dispensasi karantina /Antara/Fauzan/

PortalMagetan.com-Temuan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus merangkak naik.

Pemerintah pun bergerak cepat untuk mengantisipasi penyebaran omicron agar tidak terjadi lonjakan dengan mengeluarkan berbagai aturan.

Adapun kebijakan untuk mencegah penyebaran varian omicron ini di antaranya memperketat penerapan protokol kesehatan, syarat pelaku perjalanan luar negeri dan pelaksanaan vaksinasi booster.

Aturan mengenai karantina kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pertimbangkan Perkembangan Omicron, Kemenag Evaluasi pemberangkatan Jamaah Umrah

Dalam aturan terbaru, pemerintah resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari. Diketahui, awalnya masa karantina diberlakukan selama 10-14 hari.


Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengurangan ini juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus varian Omicron tinggi.

Baca Juga: Menko Luhut: Kasus Omicron Transmisi Lokal Mulai Mendominasi, Hal Ini yang Diduga Jadi Penyebabnya

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," tegas Menko Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM beberapa hari lalu.

Dia menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah