Ini 3 Pintu Masuk Indonesia Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional Berdasar Inmendagri 69 Tahun 2021, Simak

- 24 Desember 2021, 23:38 WIB

PortalMagetan.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terbaru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali.

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Untuk diketahui, Inmendagri mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI.

Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung diatur secara terbatas.

Baca Juga: Wiku Adisasmito Jawab Terkait Hoax Anak Indonesia Jadi Uji Coba Vaksin, Simak Penjelasan Lengkapnya

Yakni, hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

Sedangkan, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Kemenkes: Varion Omicron Tiga Kali Lebih Cepat Menular Dibandingkan Varian Delta

Aturan baru tersebut turut membatasi akses masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x