Karantina di Rusun Pasar Rumput Terisi 80 Persen, Kolonel Aris: Rata-rata Pelaku Perjalanan Internasional

- 21 Desember 2021, 15:35 WIB
Rusun Pasar Rumput sebagai tempat isolasi atau observasi pasien COVID-19 sudah terisi 80 persen
Rusun Pasar Rumput sebagai tempat isolasi atau observasi pasien COVID-19 sudah terisi 80 persen /Humas Kementerian PUPR

PortalMagetan.com-Fasilitas Karantina terpusat Wisma Atlet Pademangan dan Rumah Susun Pasar Rumput di Jakarta hampir terisi penuh oleh Warga Negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.

Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian, menerangkan jumlah orang yang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan sebanyak 4.605 orang atau 79 persen dari total 5.796 tempat tidur di 1.932 kamar.

"Wisma Atlet Pademangan (Tower 8, 9, dan 10). Jumlah pasien 4.944 orang terdiri dari 2.142 pria dan 2.463 wanita, berkurang 339 orang dari semula 4.944 orang," kata Aris dalam keterangannya, Selasa, 21 Desember 2021

Sementara tower 1, 2, dan 3 Rusun Pasar Rumut per hari ini menampung 4.411 orang atau 80 persen dari total 5.454 tempat tidur karantina.

Baca Juga: Waspada, Kasus Omicron Bertambah Jadi 11 Orang, Nadia: 9 Orang dari Aruk dan EntikongBaca Juga: Waspada, Kasus Omicron Bertambah Jadi 11 Orang, Nadia: 9 Orang dari Aruk dan Entikong

"Jumlah pasien di Rusun Pasar Rumput 4.411 orang terdiri dari 2.201 pria dan 2.210 wanita, atau berkurang 270 orang dari semula 4.681 orang," ungkapnya.

Mereka yang menjalani karantina antara lain pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan PNS yang termasuk sebagai pelaku perjalanan internasional yang biaya karantinanya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Tips Mudah dan Simpel Membuat Anak Lebih Cerdas Sesuai Usianya, Simak Selengkapnya

Sementara pelaku perjalanan internasional yang tengah karantina dengan biaya pribadi di 44 hotel di sekitar wilayah Jakarta ada sebanyak 6.665 orang.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x