Kronologi Erwin Ridwan Notaris Tersangka Mafia Tanah Menyerahkan Diri ke Polisi Diantar Ketua Ikatan PPAT

- 23 November 2021, 14:15 WIB
Erwin Ridwan saat menyerahkan diri didampingi  penyidik dan Ketua Ikatan PPAt Hapendi Harahap, Selasa siang, 23 November 2021
Erwin Ridwan saat menyerahkan diri didampingi penyidik dan Ketua Ikatan PPAt Hapendi Harahap, Selasa siang, 23 November 2021 /PMJ News

PortalMagetan.com- Erwin Ridwan notaris tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir berhasil diamankan polisi. 

Erwin Ridwan menyerahkan diri diantar ketua Ikatan PPAT Hanpendi Harahap. 

Erwin Ridwan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.16 WIB dengan didampingi sejumlah penyidik dan rekannyadi Ikatan PPAT.

Erwin Ridwan melalui Ikatan PPAT menyerahkan diri usai adanya imbauan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Rizky Billar Konsultasi dengan Penyidik Polri Terkait Pencemaran Nama Baik, Polisi: Jejak Digital Tak Hilang

Penyidik dengan dipimpin Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi melakukan pengamanan terhadap tersangka.

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus saat dihubungi, Selasa 23 November 2021.

"Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu.

Baca Juga: Erwin Ridwan Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Masuk DPO, Ini Pertimbangan Polisi

Saat ini, di Polda yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan," lanjutnya.

Sebelumnya, satu orang notaris bernama Ina Rosaina yang merupakan tersangka kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir telah ditangkap polisi. Ina ditangkap di apartemen Kalibata pada Selasa dini hari, 23 November 2021 dan langsung dilakukan penahanan.

"Iya benar notaris Ina Rosaina telah ditangkap semalam sekitar pukul 00.30 WIB di apartemen Kalibata. Iya (ditahan)," kata Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi.

Baca Juga: 2 Poin Penting yang Harus Diajarkan Pada Anak saat Jadi Korban Bullying, Ustadz Khalid Basalamah: Harus Bijak

Terkait kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita.

Dari enam aset tersebut, dua diantaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah