Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Pemerasan, Kepas Pangaribuan Tersangka, Kapolres: Penyidikan Profesional

- 23 November 2021, 12:15 WIB
Penyidik Polres Jakarta Pusat saat mengamankan  Kepas Pangaribuan di Kantornya, Senin 22 November 2021
Penyidik Polres Jakarta Pusat saat mengamankan Kepas Pangaribuan di Kantornya, Senin 22 November 2021 /PMJ News

PortalMagetan.com-Polres Metro Jakarta Pusat memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka.

Alat bukti yang dikantongi penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yaitu telepon seluler milik Kepas Panagean Pangaribuan yang di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman serta pemerasan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga menyita alat kejahatan Kepas Panagean Pangaribuan lainnya.

"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya, ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan," tegas Hengki, di Jakarta, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Erwin Ridwan Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Masuk DPO, Ini Pertimbangan Polisi

Hengki memastikan dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kepas, proses penyidikan berjalan sangat profesional.

Bahkan, Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui persoses penyelidikan yang cermat. Apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," urai Hengki menegaskan.

Baca Juga: Ina Rosaina Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditangkap, Polisi: Tidak Kooperatif

Hengki meminta kepada para masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, jika menjadi korban pemerasan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah