WNA Tiongkok Bos Pinjol IlegalTerancam hukuman 20 Tahun Penjara, Berikut Daftar Pasal yang Menjeratnya

- 12 November 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi hukum. Bos Pinjol Asal Tiongkok Terancam Hukuman 20 Tahun dan denda Rp 10 Miliar
Ilustrasi hukum. Bos Pinjol Asal Tiongkok Terancam Hukuman 20 Tahun dan denda Rp 10 Miliar /Pixabay/Succo

PortalMagetan.com- Direktur Pinjaman Online (Pinjol) ilegal bermodus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berinisial WJS terancam pasal berlapis.

WJS merupakan warga negara Tiongkok yang berperan sebagai otak pinjaman online  (Pinjolilegal.

WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Turki beberapa waktu yang lalu.

"Ancaman hukumannya itu paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar," terang Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Polda Metro Jaya segera Menggelar Operasi Zebra Jaya Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Andri menyebut WJS menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, seiring penyidik melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Dalam perkara ini, diketahui WJS membangun sistem pembayaran bernama Flinpay dalam beraksi.

WJS kemudian memerintahkan tersangka berinisial GC yang telah ditangkap sebelumnya untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay) melalui sistem integrasi bernama Application Programming Interface (API).

Baca Juga: Chatbot Whatsapp, Fitur Terbaru di PeduliLindungi Atasi Sertifikat Vaksin yang Bermasalah

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah