PortalMagetan.com- Pemerintah mulai membahas regulasi Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebagai Destinasi Religi Umat Hindu dan Umat Buddha Nusantara dan Dunia.
Pembahasan Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebagai Destinasi Relig ini dikemas dalam Focus Grup Discussion (FGD) tentang Penyiapan Payung Hukum.
Sebagai cagar budaya, Candi Borobudur rencananya akan dimanfaatkan oleh Umat Buddha dalam penyelenggaraan empat hari besar keagamaan umat Buddha,yaitu: Waisak, Asadha, Kathina, dan Magha Puja.
Kedepan Candi Borobudur dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan, atau event keagamaan, antara lain, Svayamvara Tripitaka Gatha (STG), Sippa Dhamma Samajja (SDS), Yobana Dhamma Samajja (YDS), Mahanitiloka Dhamma (MLD), dan berbagai Seminar Internasional
‘’Saya berharap segera ada titik temu. Payung hukum pemanfaatan Candi Borobudur dan Candi Prambanan dapat diselesaikan tahun ini. Sebab, tahun 2022 rencana akan dilaunching sebagai tahun toleransi oleh Bapak Presiden" ujar Caliadi Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementerian Agama, di Jakarta, Kamis 11 November 2021
Harapan yang sama juga diutarakan Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto. Menurutnya, tugas pemerintah fokus menyelesaikan tahap ini. Harapanya, semua bisa diselesaikan tahun in
Dalam kesempatan itu, dibahas juga Draft Nota Kesepakatan anatara Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, serta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pembahasan ini dipimpin oleh Asdep Moderasi Beragama Kemenko PMK Thomas Siregar.