Pemerintah Susun Regulasi Pemanfaatan Candi Borobudur-Prambahan sebagai Destinasi Religi, Simak Penjelasannya

- 12 November 2021, 14:15 WIB
FGD Regulasi Pemanfaatan Candi Borobudur dan Candi Prambanan,  Kamis 11 November 2021
FGD Regulasi Pemanfaatan Candi Borobudur dan Candi Prambanan, Kamis 11 November 2021 /Kementerian Agama/Kementerian Agama

PortalMagetan.com- Pemerintah mulai membahas regulasi Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebagai Destinasi Religi Umat Hindu dan Umat Buddha Nusantara dan Dunia.

Pembahasan Candi Prambanan dan  Candi Borobudur sebagai Destinasi Relig ini dikemas dalam Focus Grup Discussion (FGD) tentang Penyiapan Payung Hukum.

Sebagai cagar budaya, Candi Borobudur rencananya akan dimanfaatkan oleh  Umat Buddha dalam penyelenggaraan empat hari besar keagamaan umat Buddha,yaitu: Waisak, Asadha, Kathina, dan Magha Puja.

Kedepan Candi Borobudur dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan, atau event keagamaan, antara lain, Svayamvara Tripitaka Gatha (STG), Sippa Dhamma Samajja (SDS), Yobana Dhamma Samajja (YDS), Mahanitiloka Dhamma (MLD), dan berbagai Seminar Internasional

Baca Juga: 1 Kalimat Dahsyat Ini Jika Rutin Diamalkan Kata Ustadz Adi Hidayat, Doanya Dikabulkan Allah Sebelum Diminta

‘’Saya berharap segera ada titik temu. Payung hukum pemanfaatan Candi Borobudur dan Candi Prambanan dapat diselesaikan tahun ini. Sebab, tahun 2022 rencana akan dilaunching sebagai tahun toleransi oleh Bapak Presiden" ujar Caliadi Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementerian Agama, di Jakarta, Kamis 11 November 2021

Harapan yang sama juga diutarakan Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto. Menurutnya, tugas pemerintah fokus menyelesaikan tahap ini. Harapanya, semua bisa diselesaikan tahun in

Dalam  kesempatan itu, dibahas juga Draft Nota Kesepakatan anatara Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,

Baca Juga: 3 Stadion yang Disiapkan PSSI untuk Ujicoba Penonton dalam Pertandingan BRI Liga 1, Diantaranya Manahan Solo

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, serta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pembahasan ini dipimpin oleh Asdep Moderasi Beragama Kemenko PMK Thomas Siregar.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah