PortalMagetan.com- Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VII memutuskan mengharamkan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang mengandung riba.
Keputusan ijtima ulama terkait pinjol mengandung riba haram disampaikan langsung ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
"Terkait dengan pinjol yang keempat melarang layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tutur Asrorun Niam menegaskan, dalam siaran persnya, Kamis 11 November 2021.
Baca Juga: Pembalap Magetan Berlaga di FIM Moto3 World Championship 2022, Mario Suryo Aji: Doa Ayah Terkabul
Asrorun Niam melanjutkan, dalam hasil Ijtima Ulama ditetapkan empat diktum keputusan berkenaan pinjol.
Diktum yang pertama, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan.
"Atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," ucapnya.
Diktum kedua, yakni sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara Tubagus Joddy Dijebloskan ke Rutan Jombang, Polda Jatim Bilang Begini
Diktum yang ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.