Terseret Kasus Angin Prayitno, Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

- 11 November 2021, 18:43 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron /INSTIMEWA/KALBAR TERKINI/SLAMET BOWO SANTOSO/WAKIL KETUA KPK

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wawan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap  atas terdakwa Angin Prayitno Aji.

Wawan Ridwan merupakan tersangka ke-tujuh setelah sebelumnya KPK menetapkan  6 orang tersangka, dua dari internal dirjen pajak, sedangkan 4 sisanya dari pihak luar.

"Dari informasi, data dan mencermati fakta persidangan terdakwa Angin Prayitno, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara Tubagus Joddy Dijebloskan ke Rutan Jombang, Polda Jatim Bilang Begini

Selain Wawan, Ghufron mengatakan KPK juga menetapkan tersangka lainnya atau tersangka ke-8 yakni, Alfred Simanjuntak yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Ditjen Pajak yang saat ini menjabat fungsional pemeriksaan pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat 2.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 5 Manfaat Air Lemon Bagi Kesehatan, Mulai Meningkatkan Daya Tahan Tubuh hingga Cegah Batu Ginjal

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka, antara lain:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS).

 ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah