Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Penipuan CPNS Fiktif, Berikut Daftarnya

- 12 November 2021, 16:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/PMJ News

PortalMagetan.com-Kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS atau CPNS fiktif yang dilakukan Olivia Nathania (Oi) masih terus bergulir.

Selain Olivia Nathania Oi, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Oi, ada 46 pertanyaan dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 12 November 2021.

"Kemudian, ini ada 4 orang lagi dari hasil gelar perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Kepatuhan Prokes Institusi di 63 Kabupaten-Kota di Bawah 35 Persen, Simak Penjelasan Satgas

Adapun empat orang tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif ini masing-masing berinisial FM, ES, R dan SN. Keempatnya diketahui ikut serta dalam membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan tersebut.

"Kita akan panggil dan sedang dijadwalkan pemeriksaannya untuk empat orang tersebut sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baca Juga: Pemerintah Susun Regulasi Pemanfaatan Candi Borobudur-Prambahan sebagai Destinasi Religi, Simak Penjelasannya

Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan seseorang dalam tindak pidana. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah