Peringati Hari Pahlawan, KAI Bagi Tiket Kereta Gratis untuk Guru, Nakes dan Vateran, Simak Syarat-Ketentuannya

- 6 November 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi, KAI Membagikan 11 ribu tiket gratis pada Guru, Nakes dan Veteran memperingati hari pahlawan 2021
Ilustrasi, KAI Membagikan 11 ribu tiket gratis pada Guru, Nakes dan Veteran memperingati hari pahlawan 2021 /Instagram.com/@keretaapikita

PortalMagetan.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) membagikan voucher tiket gratis perjalanan jarak jauh bagi Tenaga Kesehatan (Nakes), Guru, dan Veteran, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.

KAI menyediakan 11.000 voucher tiket gratis kereta jarak jauh yang dapat digunakan untuk keberangkatan 8 sampai 30 November 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, program tiket gratis kereta jarak jauh merupakan bentuk penghargaan KAI kepada pahlawan yang telah berjuang dan berbakti kepada masyarakat, baik di masa pandemi maupun di masa kemerdekaan.

Program tiket gratis kereta jarak jauh ini merupakan kelanjutan dari program serupa di tahun 2020,  dimana KAI membagikan 10.000 voucher tiket gratis kepada guru dan nakes

Baca Juga: Studi Terbaru, Makan Buah dan Sayur dapat Tingkatkan Kesehatan Mental Anak, Begini Penjelasan Ahli

Antusiasme masyarakat yang tinggi, lanjut Joni KAI tahun ini menambah jumlah voucher yang disediakan, serta menambah Veteran sebagai salah satu pihak yang berhak mendapatkan voucher tiket gratis kereta jarak jauh.

“KAI mengucapkan terima kasih kepada para guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, para tenaga kesehatan yang telah melayani masyarakat tanpa lelah di masa pandemi, serta para veteran yang telah berjasa demi kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Joni.

Berikut yang berhak mendapatkan voucher gratis tiket kereta api jarak jauh:

 Baca Juga: Karirnya di Manchester United Dispekulasikan Segera Tamat, Ole Gunnar: Menjadi Manajer MU tidak Mudah

  1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini s.d tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer
  1. Tenaga Kesehatan (Nakes) (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter.
  2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KAI.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x