Tetapi lanjut Fuad, membantu umat dalam jeratan praktik rente merupakan bagian dari ibadah dan dakwah.
‘’Membebaskan umat yang terbelit riba dan rente juga dakwah. Tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan mana yang halal dan legal," ujar Fuad Nasar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Klarifikasi Rachel Vennya Senin, 25 Oktober 2021. Ada Apa?
Fuad menyampaikan, amil zakat harus membuka akses selebar-lebarnya kepada mustahik yang terjerat utang, dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata.
"Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal-hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang Pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat," tegasnya
Disisi lain, Fuad juga memaparkan, saat ini banyak orang diusir paksa dari rumah kontrakan, karena tidak mampu bayar sewa. Ada juga orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masih ada anak putus sekolah, harus menjadi ujian rasa sosial dalam menolong sesama. "Di sinilah saya kira peran kedermawanan individu dan peran organisasi pengelola zakat untuk membantu yang lemah," pungkas Fuad***