Pekan Depan, Polisi Kembali Periksa Saksi dan Ahli Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Simak Penjelasannya

25 November 2023, 14:35 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya/ANTARA/Risky Syukur// /

PortalMagetan.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kepolisian terus bergulir pasca penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka Rabu 22 November 2023 lalu.

Sebab, penyidik bakal kembali memeriksa para saksi dan ahli dalam kasus tersebut pekan depan, termasuk saksi pelapor Syahrul Yasin Limpo. 

“Betul (termasuk SYL akan diperiksa lagi),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Meski begitu belum diketahui secara pasti kapan pelaksanaan pemeriksaan SYL pekan depan, termasuk lokasi pemeriksaannya.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Artis Nanie Darham Usai Operasi Sedot Lemak Versi Polisi, Yossi: Kondisi Korban Tak Stabil

SYL sendiri sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada 5 Oktober 2023.

SYL juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari Selasa 31 Oktober 2023 juga sebagai saksi di tahap penyidikan kasus tersebut.


"Mulai tanggal 27 November 2023 Senin besok, seluruh rangkaian tindak lanjut kegiatan penyidikan terkait dengan permintaan keterangan keterangan baik terhadap para saksi maupun para ahli sudah mulai dilakukan sampai dengan satu minggu ke depan," ujar Ade Safri kepada wartawan

Pun begitu juga dengan Firli Bahuri yang akan dilakukan pemeriksaan pada pekan depan. Namun untuk jadwalnya akan dilaksanakan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 pimpinan KPK lainnya yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Baca Juga: Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara

"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Ade Safri.

"(Pemeriksaan pimpinan KPK lainnya dilakukan) Sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan perkara a quo,” imbuhnya.

Sementara untuk jadwal Firli Bahuri, Ade Safri menambahkan, akan disampaikan dalam update selanjutnya usai memeriksa 4 pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

"Untuk pemanggilan FB sebagai tersangka akan kita update kemudian,” tandasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler