Teka-Teki Hubungan Jokowi dan Megawati Pasca Gibran Diusung KIM Jadi Bacawapres Prabowo, Begini Kata Presiden

24 Oktober 2023, 15:15 WIB
Potret Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./ANTARA FOTO

PortalMagetan.com – Publik penasaran terkait hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri pasca pengumuman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diusung Koalisi Indonesia Maju sebagai Bacawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan hubungannya Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri baik-baik saja meski putranya diusung jadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo.

"Baik-baik saja," kata Jokowi setelah menghadiri seminar ekonomi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari antara.

Gibran, merupakan kader PDI Perjuangan, secara resmi diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bacawapres untuk mendampingi bacapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: KPK Sebut Tak Bela Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Simak Penjelasannya

Prabowo telah mengumumkan pencalonan Gibran pada Minggu 22 Oktober 2023 malam didampingi ketua umum partai anggota koalisi yakni Partai Golkar, Demokrat, Gelora, PAN, PBB, Garuda, Prima, serta Gerindra.

KIM berencana mendaftarkan Prabowo dan Gibran sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024 ke KPU pada Rabu 25 Oktober 2023 besok.


Sementara PDIP membentuk koalisi bersama PPP, Hanura, dan Perindo untuk mengusung bacapres Ganjar Pranowo dan bacawapres Mahfud MD. Koalisi yang dibentuk PDIP dan partai lainnya sudah resmi mendaftarkan Ganjar dan Mahfud ke KPU. Pendaftaran pasangan capres dan cawapres dibuka KPU RI pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Alasan Ketua KPK Firli Bahuri di Periksa di Bareskrim Polri

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler