PortalMagetan.com- Kementerian Kesehatan mewarning bakal menindak tegas fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan tarif pemeriksaan RT PCR terbaru.
Kementerian kesehatan telah resmi memberlakukan tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sejak Rabu, 27 Oktober 2021.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan edaran kepada faskes dan yankes untuk menyesuaikan tarif yang berlaku.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan tidak main-main, pihaknya bakal menindak RS maupun lap penyelanggara yang nakal, karena tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif Pemeriksaan RT-PCR terbaru.
''Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,'' tegas Prof. Kadir, dalam siaran pers pada Minggu, 31 Oktober 2021, sebagaimana dikutip PortalMagetan.com dari website resmi Kemenkes
Dr Abdul Kadir mengatakan tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan pekan kemarin.
Kemenkes juga mengirim surat edaran terkait ditetapkannya batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp. 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19, untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.***