PortalMagetan.com - Tersangka kasus dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022 di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo resmi bertambah. Tak tanggung-tanggung Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan lima tersangka baru dalam kasus itu.
Kelima tersangka itu yakni berinisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR mereka merupakan perangkat desa atau Kamituwo disejumlah dukuh di desa tersebut.
"Lima tersangka baru ini sebelumnya berstatus saksi, yang kemudian kami naikkan menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi di Ponorogo.
Penetapan tersangka yang dilakukan kejari ini menggenapi jumlah perangkat desa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu hingga total delapan orang jadi tersangka.
Para tersangka baru itu sebelumnya merupakan saksi dari kasus yang merugikan puluhan warga Desa Sawoo hingga ratusan juta rupiah itu.
"Memang awalnya saksi, tetapi dari hasil tim kita dan sejumlah alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka," katanya.
Agung mengatakan para tersangka itu berperan aktif dalam pengurusan surat segel tanah untuk program PTSL. Mereka juga menikmati uang yang didapat dari warganya.