PortalMagetan.com – Libur lebaran membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menaikkan tarif parkir di area Alun-Alun Ponorogo dan Kawasan Wisata Telaga Ngebel. Perubahan tarif itu hanya berlaku khusus selama lebaran 2024.
"Kami naikkan agar seragam dan terkendali tapi juga tidak sampai memberatkan masyarakat," kata Kabid Sarana Prasarana Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono di Ponorogo, Senin.
Budi Sapaan akrab Setyo Budiono mengatakan kenaikan tarif parkir insidental tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu. Di wilayah Kota Ponorogo misalnya tarif parkir insidental berlaku di seputaran gelaran pasar malam, yakni seputar Jalan Gatot Subroto, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro serta parkir jalan di sekitar kawasan Alun-alun.
"Tarif insidental khusus di kawasan tepi jalan, jika ada yang memiliki lahan yang dijadikan tempat parkir itu bukan kewenangan kami," katanya.
Selain untuk penertiban dan pengendalian tarif di sekitaran lokasi pasar malam, kenaikan tarif diberlakukan sejalan dengan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir pada masa gelaran pasar malam sebesar Rp 50 juta.