"Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," ucapnya.
Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus Pertamina Patraniaga Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian yang terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
“Kita lihat pada hari ini adalah aksi nyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruha jajaran Polda Jatim,” ucapnya.***