Modus Warga Ngawi dan Sampang Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter yang Diringkus Polisi, Seorang Pelaku Jadi DPO

- 9 Maret 2024, 13:15 WIB
Penimbunan BBM Subsidi. Polda Jatim bongkar penimbunan bbm di Ngawi dan Sampang
Penimbunan BBM Subsidi. Polda Jatim bongkar penimbunan bbm di Ngawi dan Sampang /Zona Surabaya Raya/PRMN/Saifullah

PortalMagetan.com - Dua tersangka kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) di Ngawi dan Sampang ditangkap Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur(Jatim).

 

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan mengungkap modus mereka saat menimbun ribuan liter BBM saat merilis kasus tersebut.

 

"Dari dua kasus ini pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan

 

Luthfie mengatakan tersangka pertama inisial AR diamankan di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin.

Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU wilayah Sampang.

Baca Juga: Blitar Gempar, Polisi Gagalkan Transkasi Sabu-sabu Senilai Rp 800 Juta di Alun-alun Simak Modus Kelabui Polisi

"Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jeriken. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian pertalite itu di SPBU, beli sesuai harga Rp10.000," ujarnya.

 

Pembelian BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jeriken yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Satu jeriken itu berisi 34 liter dengan total jeriken yang diamankan ada 59 buah atau total 2.006 liter. Tersangka AR pun menjual BBM itu lagi dengan harga non-subsidi.

 

"Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite," tuturnya.

 

Tersangka AR mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan tersebut dalam satu tahun terakhir

 

Polisi juga menciduk tersangka inisial MAM di Ngawi yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar.

 

Tersangka MAM membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jeriken yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

Baca Juga: Update Dugaan Korupsi di PT Taspen, Berikut Daftar Alat Bukti yang Diamankan KPK saat Geledah 7 Lokasi

Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM bio solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter.

 

Meski tersangka MAM berhasil ditangkap, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai bio solar.

 

"Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang men-suplay bio solar ini ke yang bersangkutan," ujar Lutfie.

 

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

"Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," ucapnya.

 

Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus Pertamina Patraniaga Pande Made Andi Suryawan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian yang terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

 

“Kita lihat pada hari ini adalah aksi nyata penindakan dari oknum-oknum pelanggar penyalahgunaan BBM. Apresiasi yang sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada seluruha jajaran Polda Jatim,” ucapnya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah