"Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jeriken. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian pertalite itu di SPBU, beli sesuai harga Rp10.000," ujarnya.
Pembelian BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jeriken yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Satu jeriken itu berisi 34 liter dengan total jeriken yang diamankan ada 59 buah atau total 2.006 liter. Tersangka AR pun menjual BBM itu lagi dengan harga non-subsidi.
"Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite," tuturnya.
Tersangka AR mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan tersebut dalam satu tahun terakhir
Polisi juga menciduk tersangka inisial MAM di Ngawi yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar.