PortalMagetan.com - Dua tersangka kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) di Ngawi dan Sampang ditangkap Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur(Jatim).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan mengungkap modus mereka saat menimbun ribuan liter BBM saat merilis kasus tersebut.
"Dari dua kasus ini pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan
Luthfie mengatakan tersangka pertama inisial AR diamankan di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin.
Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jeriken di salah satu SPBU wilayah Sampang.