Tersangka MAM membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jeriken yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.
Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM bio solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter.
Meski tersangka MAM berhasil ditangkap, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai bio solar.
"Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang men-suplay bio solar ini ke yang bersangkutan," ujar Lutfie.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.