PortalMagetan.com – Ratusan lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kota Madiun Jawa Timur, Selasa 13 Februari 2024. Pemusnahan ratusan surat suara itu digelar di halaman Kantor KPU Kota Madiun dengan sisaksikan Bawaslu, perwakilan Polres Madiun Kota serta jajaran Forkopimda.
Pemusnahan 503 lembar surat suara Pemilu 2024 rusak dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas dan selanjutnya di bakar.
"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," ujar Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana.
Wisnu merinci dari 503 surat suara pemilu yang dimusnahkan, sebanyak 17 lembar merupakan surat suara presiden, surat suara DPR RI 143 lembar, surat suara DPD 48 lembar, DPRD Jatim 81 lembar, dan DPRD Kota Madiun 214 lembar.
Kata dia, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan. Adapun, pemusnahan surat suara rusak tersebut penting dilakukan. Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.
Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
Wisnu menambahkan meski terdapat ratusan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kota Madiun telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan surat suara.
"Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kota Madiun sudah cukup," katanya.