Jadi Pengedar Ganja, Pemuda Asal Manguharjo Kota Madiun Terancam Penjara Hingga 20 Tahun,Cek BB yang Diamankan

- 7 Januari 2024, 13:15 WIB
Tersangka IMP warga asal kecamatan Manguharjo yang diamankan polisi karena diduga pengedar narkoba jenis Ganja
Tersangka IMP warga asal kecamatan Manguharjo yang diamankan polisi karena diduga pengedar narkoba jenis Ganja /

PortalMagetan.com - Seorang pemuda berinisial IMP asal Kecamatan Manguharjo Kota Madiun berhasil diringkus anggota Satuan Res Narkoba Polres Madiun Kota, Kamis 4 Januari 2024. Pemuda 20 tahun itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Madiun dan sekitarnya. 

 

Penangkapan terhadap IMP dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun

 

Hal itu diungkap Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi kepada awak media di Polres Madiun.

Baca Juga: Waspada, Ini 5 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Telur, Jantung Bisa Bermasalah hingga Tingkatkan Resiko Diabetes

AKP Eka Supriyadi  mengatakan dalam operasi yang dilakukan tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar sebanyak 4 bungkus dengan berat 16,32 gram.

 

“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,”ujar AKP Eka Supriyadi.


Selain mengamankan barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Ponsel merk i phone 7, 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda type Vario Warna merah, 1 (satu) bendel paper merk RAW dan 1 (satu) gulung lakban warna coklat digunakan untuk melakukan pembungkusan diduga narkotika jenis ganja.

 

“Semua kami amankan bersama dengan tersangka saudara I.M.P," terang AKP Eka.

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. "serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkapnya 

Baca Juga: Awas, 4 Penyakit Kulit Mengancam saat Terpapar Genangan Air atau Kena Air Banjir, Apa Saja?

AKP Eka Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini.

 

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Madiun Kota serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

 

“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai denganh hukum yang berlaku,”pungkas AKP Eka***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x