Update Terbaru, Bawaslu Kota Madiun Buka 584 Petugas Pengawas TPS, Cek Syarat dan Ketentuannya Sebelum Tutup

- 3 Januari 2024, 11:53 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka kemarin oleh Bawaslu. Informasi tentang besar gaji yang ditawarkan ada dalam artikel ini.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka kemarin oleh Bawaslu. Informasi tentang besar gaji yang ditawarkan ada dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@bawasluri

PortalMagetan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mulai membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lowongan ini dibuka untuk mengisi 584 pengawas TPS. Pembentukan petugas pengawas TPS ini seiring dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kian dekat.

 

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

Pendaftaran ini dibuka mulai Selasa 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024. Bagi warga Kota Madiun yang ingin menjadi bagian dari Pengawas TPS di lingkungannya ada baiknya jika melihat syarat dan ketentuannya sebagaimana dilansir dari akun instagram resmi Bawaslu Kota Madiun.

 Baca Juga: Mengapa Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Belum Ditahan KPK? Begini Penjelasan Ali Fikri

PERSYARATAN PENGAWAS TPS

 

  1. WNI (usia minimal 21 tahun)

 

  1. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat

 

  1. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun

 

  1. Berdomisili di Kecamatan setempat

 

  1. Bersedia bekerja penuh waktu

 

  1. Bukan pengurus partai politik

 

  1. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau di BUMN/BUMD

 

  1. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

 

 Baca Juga: Bayah Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,9, Guncangannya Terasa hingga Sukabumi, Bogor dan Lembang

BERKAS PENDAFTARAN PENGAWAS TPS

 

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu Kecamatan setempat

 

  1. Foto copy KTP

 

  1. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

 

  1. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir

 

  1. Daftar riwayat hidup

 

  1. Surat pernyataan tentang setia pada Pancasila, sehat jasmani rohani, dan narkotika, tidak pernah menjadi anggota parpol, bersedia bekerja penuh waktu, kesediaan tidak mendukung jabatan politik dan pemerintahan, dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah