Kronologi Pria Pengangguran di Magetan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Pengakuannya Bikin Ngelus Dada

- 31 Oktober 2023, 13:55 WIB
Polres Magetan saat melakukan rilis tersangka pencabulan anak hingga hamil yang diduga dilakukan WW alias Nanang
Polres Magetan saat melakukan rilis tersangka pencabulan anak hingga hamil yang diduga dilakukan WW alias Nanang //Polres Magetan

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Kedung Sepur Tujuan Semarang Poncol-Ngrombo, Kereta Ekonomi Rasa Eksekutif Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‘’Ancaman hukumannya minimal 5 tahun paling lama 15 tahun,’’ pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x