Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Kedung Sepur Tujuan Semarang Poncol-Ngrombo, Kereta Ekonomi Rasa Eksekutif Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Ancaman hukumannya minimal 5 tahun paling lama 15 tahun,’’ pungkasnya. ***