PortalMagetan.com – Pria pengangguran berinisial WW alias Nanang diamankan Satreskrim Polres Magetan karena diduga mencabuli anak tirinya g masih dibawah umur hingga hamil.
Aksi bejat WW alias Nanang itu dilakukan saat tersangka tinggal di rumah bersama kedua anak tirinya lantaran istrinya bekerja di Batam.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana saat mengatakan jika tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya karena khilaf, dan kesepian ditinggal istrinya bekerja.
“Dari pengakuan tersangka merupakan bapak tiri korban telah melakukan empat kali hubungan. Hubungan dilakukan dengan rayuan, karena korban dan adiknya tinggal di rumah tersangka jadi ketakutan sehingga mau diajak melakukan hubungan terlarang,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Selasa 31 Oktober 2023.
Kelakuan bejat tersangka WW terbongkar saat sekolah melakukan skrining terhadap korban yang sering terlambat dan tidak masuk sekolah. Saat dilakukan wawancara oleh pihak sekolah, korban mengaku telah menjadi korban kelakuan bejat bapak tirinya yang tega menyetubuhinya.
“Terungkapnya saat sekolah melakukan skrining karena korban ini sering terlambat dan tidak masuk sekolah karena harus mengasuh adiknya. Dari pengakuan korban, dia telah menjadi korban pencabulan bapak tirinya,” jelas Angga.
Angga menambahkan berdasar hasil visum, korban dinyatakan telah hamil 16 minggu. “Hasil visum korban hamil 16 minggu. Untuk orangtua perempuan korban bekerja di Batam,” tambahnya.
Perwira dengan tiga balok di pundak ini menuturkan Ibu korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.