PortalMagetan.com-Ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Magetan mendapat remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Pemberian remisi terhadap 168 warga binaan di rutan kelas IIB Magetan diikuti narapidana di Lapas kelas IIB Magetan dan petugas lembaga pemasyarakatan yang dihadiri Bupati dan jajaran Forkopimda Magetan.
Ratusan warga binaan yang mendapatkan potongan masa hukuman ini merupakan narapidana yang berprestasi, menunjukkan dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana aturan main dalam amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Remisi diberikan kepada narapidana untuk mempercepat proses kembali ke masyarakat. Remisi yang diberikan Remisi Umum II/Langsung Bebas (RU.II), yakni para tahanan/narapidana yang dinyatakan bebas pada Kamis (17/10) sebanyak 2 narapidana Rutan Magetan.
Baca Juga: Renungan Suci, Presiden Jokowi Beri Penghormatan ke 10.304 Pahlawan yang Berjuang untuk NKRI
Kepala Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eries Sugianto menyebut 2 warga binaan yang dinyatakan langsung bebas merupakan warga Magetan dan warga Ngawi.