Jabatan Suprawoto-Nanik Endang sebagai Bupati-Wakil Bupati Magetan Berakhir 24 September,Siapa Pengantinya?

- 26 Juli 2023, 08:38 WIB
Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di DPRD setempat beberapa waktu lalu
Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di DPRD setempat beberapa waktu lalu //Diskominfo Magetan

PortalMagetan.com – Duet Suprawoto-Nanik Endang Rusminiarti (ProNa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan akan berakhir dalan hitungan bulan.

Siring DPRD Magetan menggelar rapat paripurna istimewa terkait masa jabatan Suprawoto-Nanik Endang Rusminiarti sebagai bupati dan wakil bupati yang akan berakir pada September 2023.

Katua DPRD Magetan Sujatno mengatakan pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Dan Wakil Bupati harus diumumkan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna DPRD.

‘’Sebagaimana aturan yang teruang dalam Pasal 79 ayat 1 a dan b, ayat 2a dan b, Undang-Undang 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah,’’ kata Sujatno

Baca Juga: Terungkap Penyebab Elpiji 3 Kilogram Langka di Magetan,Kabag Perekonomian Ungkap Hasil Monev di Agen-Pangkalan

Politisi PDIP ini menambahkan, usai diumumkan dalam rapat paripurna istimewa, selanjutnya pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir diusulkan pimpinan DPRD Magetan kepada Menteri Dalam Negeri  (mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

‘’Untuk selanjutnya mendapatkan penetapan (pemberhentian jabatan bupati-wakil bupati karena habis masa jabatannya,’’ tegasnya


Sujatno selanjutnya mengumumkan secara resmi masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang habis pada 24 September 2023.

‘’Sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan menindaklanjuti Surat dari Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor : 131/26441/011.2/2023 perihal : Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2018, serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 September 2018, Nomor :131.35-5903 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Magetan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 September 2018 Nomor :131.35-5904 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Magetan,’’ paparnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kominfo Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah