KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

- 30 Maret 2023, 14:30 WIB
 Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN, kini dia ditetapkan tersangka oleh KPK /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN, kini dia ditetapkan tersangka oleh KPK /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar /

PortalMagetan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023

"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut HUkuman Mati dalam Perkara Dugaan Peredaran Narkoba,

Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.

Baca Juga: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan dalam Perkara Dugaan Peredaran Narkoba

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x