PortalMagetan.com – Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan terhadap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebab mereka bakal direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan atas kasus yang menyeret tiga oknum ASN Ternate itu. Hasil gelar perkara, diputuskan mereka akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
"Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Ade Ary, Senin 27 Mei 2024
"Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga Ke 3 tersangka sebagai penyalahguna narkoba," lanjutnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lanjut Ade juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ketiga ASN tersebut. Polisi juga masih mengejar satu orang inisial I yang diduga sebagai pemasok narkoba ketiga ASN tersebut.
"Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," ungkapnya.
Diketahui, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang ASN di Ternate, Maluku Utara karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap di depan warkop Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 23.40 WIB.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba berupa satu klip sabu berisi 0,16 gram. Hasil pemeriksaan, sabu itu didapat dari seseorang inisial I.***