Pemkab Magetan Terjunkan Psikolog Dampingi Korban Persetubuhan Ayah Tiri, Furiana:Kita Datangkan dari Surabaya

1 November 2023, 13:05 WIB
KAsat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada saat memberikan pertanyaan ke tersangka pencabulan anak tiri berinisial WS //Polres Magetan

PortalMagetan.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DPPKBPP dan PA) Magetan memberikan pendampingan pada Bunga korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan WS ayah tirinya.

Pendampingan terhadap siswi SMP itu dilakukan DPPKBPP dan PA bersama Satuan Tugas (Satgas) Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Magetan

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPKBPP dan PA) Kabupaten Magetan Furiana Kartini menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menerjunkan Psikolog.

” Jadi ini ada pendampingan dan insyaallah dalam Minggu ini akan kita turunkan psikolog, ” tambahnya

Baca Juga: Jadwalkan Periksa Alex Tirta, Polisi Bakal Cecar Bos Alexis Terkait Safe House Firli Bahuri di Kertanegara 46

Furiana menegaskan Psikolog itu tak hanya akan memberikan pendampingan kepada korban namun juga keluarga anak korban. 

''Untuk mendampingi anak korban ini bersama dengan seluruh keluarga akan kita datangkan psikolog dari Surabaya,'' terangnya. 


Bunga korban persetubuhan itu merupakan siswi salah satu SMP di Magetan yang dilakukan WS ayah tirinya. Aksi bejat WS dilakukan dengan leluasa karena ibu korban menjadi ART di Batam. Kini remaja 14 tahun itu tengah hamil 16 minggu.

Kehamilan Bunga terkuak saat sekolah korban menggelar melakukan konseling kesehatan bersama Puskesmas karena bunga kerap tidak masuk sekolah.

” Korban ini sering telat masuk sekolah, selain itu kerap tidak masuk, jadi dilakukan konseling terkait kesehatan makanya dibawa ke puskesmas. Dari pemeriksaan puskesmas itu baru terlihat semuanya bahwa setelah dicek sudah hamil 16 minggu, ” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK,Bos Hotel Alexis Alex Tirta Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

Dari hasil pengembangan pelaku yang tega menghamili remaja 14 tahun tak lain adalah orang terdekatnya di keluarga yakni WS (35) yang merupakan ayah tirinya sendiri.

AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan tersangka memaksa korban menuruti nafsu bejatnya ketika istrinya bekerja. Tersangka merasa aman melakukan aksinya karena anak tirinya ketakutan, tersangka juga mengulang aksi kejinya itu sebanyak 4 kali selama periode Februari hingga Oktober.

” Tersangka WS ini merupakan ayah tiri korban. Modusnya bujuk rayu terhadap korban dimana korban juga merasa takut terhadap tersangka yang berstatus ayah tiri. Maka dari itu korban terpaksa menuruti kemauan tersangka , ” beber Angga Perdana Brahmada.

Ayah tiri korban harus embayar mahal perbuatan kejinya yang telah merusak masa depan anak tirinya itu. Polisi menjerat WS dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.


” Nantinya hukuman tersangka akan ditambah sepertiga, karena status dari tersangka sendiri merupakan ayah tiri masih dalam satu lingkup keluarga, ” tegas Kasatreskrim Polres Magetan.

Kepada penyidik Polres Magetan, tersangka WS nekat memaksa korban untuk bersetubuh karena tergiur dengan tubuh anak tirinya tersebut.

” Seneng dan tertarik, empat kali dilakukan di rumah, ” ungkap tersangka WS. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler