Rinoa Aurora Sepakat Berdamai, Leon Dozan Segera Bebas? Polisi Sebut Harus Penuhi 2 Syarat Restorative Justice

- 5 Desember 2023, 06:15 WIB
Leon Dozan bersama Rinoa Aurora dan ibundanya Betharia Sonata. /PMJ/Instagram
Leon Dozan bersama Rinoa Aurora dan ibundanya Betharia Sonata. /PMJ/Instagram /

PortalMagetan.com – Artis Leon Dozan mendekam dibalik jeruji besi Polres Jakarta Pusat karena sangkaan kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk dan juga penghinaan terhadap Institusi Polri.

Putra pasangan selebritis Willy Dozen dan Betharia Sonata berpotensi segera bebas dari penjara Polres Metro Jakarta Pusat. Hal itu tak lepas dari pihak Rinoa Aurora selaku korban bersedia berdamai dan mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya sudah mendengar wacana Rinoa Aurora yang akan mencabut laporannya terhadap Leon Dozan. Perwira dengan tiga melati di pundak ini mengatakan, terdapat dua syarat dalam menempuh restorative justice.

"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putih tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Admin Warehouse di Cikarang dari PT Mulia Boga Raya Cek Syarat, Formasi dan Kualifikasinya

"Tapi pada prinsipnya proses penyidikan itu sudah berjalan. Dalam proses penyidikan, 7 hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Kalau pun ada restorative justice, ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil dan syarat materil," sambung Susatyo.

Susatyo menambahkan secara syarat formil mungkin sudah terjadi perdamaian. Namun pihaknya akan mengkaji dari segi materil, mengingat permasalahan ini sempat viral di masyarakat.


"Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Karena ini hukum publik dan sempat viral, tentu kita lihat prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan penyidik juga," jelasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Security dari BNN Provinsi Riau Cek Syarat dan Kualifikasinya Sebelum Pendaftaran Ditutup

Jika nantinya sudah terjadi perdamaian, maka akan dilampirkan dalam berkas perkara yang kini masih berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perdamaian ini.

"Pada intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Secara proses penyidikan saat ini kita harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," urai Susatyo.

"Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," tandas Susatyo***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x