PortalMagetan.com – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat akhirnya mengabulkan gugatan Inara Rusli untuk bercerai dengan Virgoun, Jumat 10 November 2023.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Inara Rusli setelah ibu tiga anak itu membeber sejumlah bukti dan saksi.
Mendengar putusan majelis hakim PA Jakarta Barat, Inara langsung mengucap syukur kendati tidak ada pasangan yang ingin pernikahannya berakhir dengan perceraian.
Namun Inara menegaskan dia hanya ingin memperjuangkan haknya dan anak-anak dengan mengajukan gugatan cerai ini.
"Itu bentuk wujud syukur saya kepada Allah. Siapa sih yang menginginkan perceraian? Siapa juga yang mau menceritakan kekurangan pada semua orang? Saya itu mempertahankan hak saya dan anak-anak saya," kata Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, baru-baru ini.
Baca Juga: Lowongan Kerja Pabrik Sosis Kanzler dari PT Macroprima Panganutama Cek Syarat dan Kualifikasinya
Inara mengaku sempat khawatir jika keputusannya itu salah dan mendatangkan murka tuhan.
"Saya sempat takut sama Allah untuk apa yang saya lakukan ini, saya takut Allah murka. Apa pun hasil hari ini, tolong diteguhkan keimanan saya. Alhamdulillah, putusan hari ini adalah jawaban telak dari Allah bahwa apa yang saya lakukan itu sudah tepat, InsyaAllah," sambungnya.
Ibu tiga anak ini merasa lega atas ditetapkannya putusan cerai itu. Ia mengatakan, kini menjadi jelas status pernikahannya dengan Virgoun yang belakangan bergulir di meja pengadilan.
"Pastinya, sudah lebih lega karena sudah enggak ada istilah magang lagi, ya. Statusnya sudah jelas," ungkap Inara.
Ia mengatakan, ada keistimewan menjadi orang tua tunggal. Ia percaya status itu istimewa di mata Tuhan Yang Maha Esa atas perjuangan mencari nafkah untuk buah hati.
"Ada keistimewaanlah di mata Allah sebagai status seorang janda, karena di situ kan Allah memuliakan status tersebut. Karena kita berjuang, berjihad mencari nafkah untuk anak-anak," tutp Inara.***