Selfie di Stasiun dan Gerbong Kereta Api, Simak 5 Aturan Terbaru dari KAI,Joni Martinus:Jaga Kenyamanan-Tertib

- 28 Desember 2022, 14:00 WIB
WARGA menunggu keberagkatan kereta api sembari berswafoto di Stasiun Gubeng Surabaya. KAi Mengeluarkan aturan terkait foto dan membuat video di Stasiun dan Gerbong Kereta*
WARGA menunggu keberagkatan kereta api sembari berswafoto di Stasiun Gubeng Surabaya. KAi Mengeluarkan aturan terkait foto dan membuat video di Stasiun dan Gerbong Kereta* //KAI.id

PortalMagetan.com - Update status di sosial media dengan foto selfie saat bepergian seolah menjadi tradisi termasuk saat traveling menggunakan moda transportasi kereta api. 

Pengguna kereta api yang ingin mengabadikan moment di stasiun maupun di gerbong kereta api baik dalam bentuk foto maupun video untuk reels instagram harus mematuhi aturan ini. 

Namun ada aturan yang harus diperhatikan bagi pengguna kereta api saat mengambil foto maupun  video.

Dilansir PortalMagetan.com dari KAI.id mengambil foto maupun video untuk kepentingan update status di media sosial diberlakukan  aturan  sebagai berikut, Apa saja aturannya? 

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti, Rabu 28 Desember 2022: Saka Rela Selamatkan Ariana dari Petaka

 

1. Keperluan dokumentasi pribadi

Pengunjung bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.


 

2. Hindari area terlarang

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x