PortalMagetan.com - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi terbaik untuk liburan atau traveling.
Kereta api memberikan pengalaman dan kenyamanan yang berharga sekaligus memberikan ragam pilihan kelas sesuai dengan kebutuhan calon penumpang.
Kereta Api menawarkan panorama alam yang luar biasa selama perjalanan selain itu nilai plusnya bebas macet, bahkan dikelas tertentu waktu tempuh lebih cepat karena tidak transit di semua stasiun.
Bagi kamu yang ingin bepergian dengan menggunakan moda tansportasi kereta api agar memperhatikan volume barang bawannya.
Sebab, KAI telah memberlakukan aturan batas maksimal berat barang bawaan penumpang yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.
Lalu apa saja aturan terbaru barang bawaan pelanggan kereta api? Simak ketentuannya berikut ini:
1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi setiap penumpang maksimal 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3.
Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
2. Jika penumpang membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, maka dikenakan tarif tambahan bagi kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
Baca Juga: Musim Liburan Tiba, Kenali 4 Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya, Ada yang Tawarkan Makan dan Minum Gratis
3. Namun jika barang bawaan yang penumpang bawa memiliki berat melebih 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang.
4. Bagi penumpang yang ingin membawa serta sepeda saat naik kereta, PT KAI memberlakukan aturan khusus.