Traveling Naik Kereta Api, Simak 7 Aturan Barang Bawaan Terbaru, Jika Melebihi Batas Siap-siap Kena Denda

- 28 Desember 2022, 13:02 WIB
Simak aturan terbaru bagasi kereta api saat musim liburan atau traveling
Simak aturan terbaru bagasi kereta api saat musim liburan atau traveling /Instagram @keretaapikita

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya. Namun, jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

6. Meski boleh membawa barang bawaan, namun penumpang wajib memperhatikan item barang bawaanya.


Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PT Artaboga Cemerlang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ada 2 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

7. Bagi penumpang yang kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenakan denda sebesar Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

"Bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat. Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api berlangsung," tutup VP Public Relations KAI Joni Martinus. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x