Traveling Naik Kereta Api, Simak 7 Aturan Barang Bawaan Terbaru, Jika Melebihi Batas Siap-siap Kena Denda

- 28 Desember 2022, 13:02 WIB
Simak aturan terbaru bagasi kereta api saat musim liburan atau traveling
Simak aturan terbaru bagasi kereta api saat musim liburan atau traveling /Instagram @keretaapikita

PortalMagetan.com - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi terbaik untuk liburan atau traveling. 

Kereta api memberikan pengalaman dan kenyamanan yang berharga sekaligus memberikan ragam pilihan kelas sesuai dengan kebutuhan calon penumpang. 

Kereta Api menawarkan panorama alam yang luar biasa  selama perjalanan selain itu nilai plusnya bebas macet, bahkan dikelas tertentu waktu tempuh lebih cepat karena tidak transit di semua stasiun.

Bagi kamu yang ingin bepergian dengan menggunakan moda  tansportasi kereta api agar memperhatikan volume barang bawannya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, Rabu 28 Desember 2022: Arya Tanyakan Starla Soal Perasaannya, Jawab Apa?

Sebab, KAI telah memberlakukan aturan batas maksimal berat barang bawaan penumpang yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Lalu apa saja aturan terbaru barang bawaan pelanggan kereta api? Simak ketentuannya berikut ini:



1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi setiap penumpang maksimal 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika penumpang membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, maka dikenakan tarif tambahan bagi kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

Baca Juga: Musim Liburan Tiba, Kenali 4 Kelas Kereta Api dan Fasilitasnya, Ada yang Tawarkan Makan dan Minum Gratis

3. Namun jika barang bawaan yang penumpang bawa memiliki berat melebih 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang.

4. Bagi penumpang yang ingin membawa serta sepeda saat naik kereta, PT KAI memberlakukan aturan khusus.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya. Namun, jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, kamu bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

6. Meski boleh membawa barang bawaan, namun penumpang wajib memperhatikan item barang bawaanya.


Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PT Artaboga Cemerlang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ada 2 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

7. Bagi penumpang yang kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenakan denda sebesar Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

"Bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat. Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api berlangsung," tutup VP Public Relations KAI Joni Martinus. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x