Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas.
Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait ya.
5. Jika terjadi pelanggaran, petugas akan beri teguran
Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan.
Apabila terjadi pelanggaran pengambilan gambar karena menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri, maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur dan lainnya.
Sejauh ini KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.
"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik,'' kata VP Public Relations KAI Joni Martinus
Meski begitu penumpang kereta diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api.