Tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.
Penumpang dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.
3. Perhatikan perangkat
Pengunjung dipersilakan mengambil foto dan video di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.
Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.
Namun, jika pengambilan gambar menyertakan peralatan lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.
4. Perlukah minta izin?
Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI.