Selfie di Stasiun dan Gerbong Kereta Api, Simak 5 Aturan Terbaru dari KAI,Joni Martinus:Jaga Kenyamanan-Tertib

- 28 Desember 2022, 14:00 WIB
WARGA menunggu keberagkatan kereta api sembari berswafoto di Stasiun Gubeng Surabaya. KAi Mengeluarkan aturan terkait foto dan membuat video di Stasiun dan Gerbong Kereta*
WARGA menunggu keberagkatan kereta api sembari berswafoto di Stasiun Gubeng Surabaya. KAi Mengeluarkan aturan terkait foto dan membuat video di Stasiun dan Gerbong Kereta* //KAI.id

Tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Penumpang dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, Rabu 28 Desember 2022: Arya Tanyakan Starla Soal Perasaannya, Jawab Apa?

3. Perhatikan perangkat

Pengunjung dipersilakan mengambil foto dan video di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.

Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Namun, jika pengambilan gambar menyertakan peralatan lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

 

4. Perlukah minta izin?

Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x