MRT Jakarta Buka Lowongan Kerja Profesional Lulusan Sarjana, Cek Syarat, Posisi dan Link Daftar Onlinenya

- 13 Desember 2021, 20:35 WIB
MRT Jakarta Buka Lowongan Kerja Profesional Lulusan Sarjana, Cek Syarat, Posisi dan Link Daftar Onlinenya
MRT Jakarta Buka Lowongan Kerja Profesional Lulusan Sarjana, Cek Syarat, Posisi dan Link Daftar Onlinenya //depnaker

PortalMagetan.com-Info lowongan kerja terbaru datang dari PT MRT Jakarta, di Desember 2021.

PT MRT Jakarta, membuka lowongan kerja profesional lulusan sarjana.

PT MRT Jakarta dalam membuka lowongan kerja menetapkan syarat pengalaman kerja antara 3 tahun hingga 6 tahun tergantung posisi.

PT MRT Jakarta mensyaratkan fasih berbahasa inggris.

Baca Juga: Sadis, Kronologi Pelaku Bunuh Pria Tuna Runggu di Kemayoran dengan 11 Tusukan 

PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (struktur kepemilikan: Pemprov DKI Jakarta 99.98%, PD Pasar Jaya 0.02%)​.


PT MRT Jakarta memiliki ruang lingkup kegiatan di antaranya untuk pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT, pengoperasian dan perawatan (operation and maintenance/O&M) prasarana dan sarana MRT, serta pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.

 Baca Juga: Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Mejelis Hakim Nilai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Dasar hukum pembentukan PT MRT Jakarta adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta) dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta).

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Disnakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x