Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan atau Tim Seleksi Pengadaan PPNPN;
Keputusan Tim Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Lamaran diupload kepada Tim Pengadaan PPNPN Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebelum pengumuman dan sesudah waktu yang ditentukan di anggap tidak berlaku.***