Terkait Pinjol Ilegal, Sri Mulyani: Lintah Darat dengan Teknologi Digital

- 2 Desember 2021, 21:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram (@smindrawati)

PortalMagetan.com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan pinjaman online (pinjol) ilegal atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal merupakan lintah darat yang menjadi kiasan bagi rentenir.

Menkeu menegaskan, antara pinjol ilegal dan lintah darat tidak ada bedanya.

Hanya saja, lanjut Menkeu lintah darat ini dilengkapi dengan teknologi digital serta skema bunga rendah namun berujung pada penyengsaraan dan teror.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Anak Muda Hadiah Rp1 Juta Jika Berani Sebut Barisan Para Mantan

"Ini lebih seperti lintah darat. Daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," terang Sri

Menkeu menilai, tumbuh kembangnya pinjol di Tanah Air dan telah banyak memakan korban, disebabkan perkembangan teknologi digital yang cepat tidak diiringi tingkat literasi masyarakat.

Dirinya mengungkapkan, data terakhir tingkat literasi keuangan di Indonesia pada 2019 hanya mencapai 38,03 persen.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Tiru Cara Kerja PRMN, Bakal Diterapkan di Pemerintahan

Padahal, OJK menurutnya telah terus melakukan pemblokiran pinjol sejak 2019-2021 yang sebanyak 3.500.

"Angka ini mengartikan bahwa banyak orang di Indonesia menggunakan layanan finansial bahkan tanpa memiliki pengetahuan dasar atau tanpa literasi keuangan," tutur dia.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x