Kemenag Keluarkan Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut 9 Poin Pentingnya

- 2 Desember 2021, 19:05 WIB
Kementerian Agama Mengeluarkan Panduan Perayaan Nataldi Masa Pandemi Covid-19
Kementerian Agama Mengeluarkan Panduan Perayaan Nataldi Masa Pandemi Covid-19 /Portal Magetan/Pexels/Julia-Volk

PortalMagetan.com-Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Panduan perayaan Natal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas Pada Senin, 29 November 2021. 

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Menag menyatakan panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

Baca Juga: Cegah Omicron, Pejabat Dilarang Bepergian ke Luar Negeri, Luhut: Kecuali Melaksanakan Tugas Penting Negara

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.

Baca Juga: Nia Ramdhani, Ardie Bakri dan Sopirnya Zen Vivanto Terancam 4 Tahun Penjara, Simak Dakwaan JPU Kejari Jakpus 

Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga)

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021: 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah