Nia Ramdhani, Ardie Bakri dan Sopirnya Zen Vivanto Terancam 4 Tahun Penjara, Simak Dakwaan JPU Kejari Jakpus

- 2 Desember 2021, 17:23 WIB
Aktis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie menghadiri sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021.
Aktis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie menghadiri sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021. /ANTARA/

PortalMagetan.com-Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie atau dikenal Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto didakwa penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Kasus Penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia RamadhaniArdi Bakrie dan Zen Vivanto tersebut terungkap pada Juli 2021.

"Para terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," terang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), ketika membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.

Menurut JPU, kronologi penyalahgunaan sabu oleh Nia RamadhaniArdi Bakrie dan Zen Vivanto ketiga terdakwa.

Baca Juga: Content Creators Day 2021 PRMN di Yogyakarta, Prokes Diterapkan dengan Penuh Kesadaran

Berawal pada Selasa, 6 Juli, Nia Ramadhani meminta Zen Vivanto  untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.

Pada Rabu, 7 Juli sekitar pukul 03.00 WIB, Zen Vivanto  menyambangi Rio - seorang buronan - di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi.

Adapun sekira pukul 08.00 WIB, Zen Vivanto kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta itu.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Tol Bali-Mandara dan BNDCC, Infrastruktur yang Dilintasi Pemimpin G-20, Ini Rencana Kemen PUPR

"Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terdakwa I (Zen Vivanto) menyerahkan paket sabu beserta bong kepada terdakwa II (Nia Ramadhani).

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah