PortalMagetan.com-Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie atau dikenal Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto didakwa penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Kasus Penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto tersebut terungkap pada Juli 2021.
"Para terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," terang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), ketika membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Menurut JPU, kronologi penyalahgunaan sabu oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto ketiga terdakwa.
Baca Juga: Content Creators Day 2021 PRMN di Yogyakarta, Prokes Diterapkan dengan Penuh Kesadaran
Berawal pada Selasa, 6 Juli, Nia Ramadhani meminta Zen Vivanto untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.
Pada Rabu, 7 Juli sekitar pukul 03.00 WIB, Zen Vivanto menyambangi Rio - seorang buronan - di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi.
Adapun sekira pukul 08.00 WIB, Zen Vivanto kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta itu.
"Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terdakwa I (Zen Vivanto) menyerahkan paket sabu beserta bong kepada terdakwa II (Nia Ramadhani).